Minggu, 11 Desember 2011

CyberCrime

Upaya memerangi cybercrime :


Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis. 


Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


Cybercrime

  • Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuancek, penipuan kartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.



Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984.7
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.8 The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”.9


Cybercrime

Kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelalang secara online,pemalsuan cek,penipuan kartu kredit,penipuan indetitas,pornografi anak-anak,dll






Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Netiquette

Pada artikel sebelumnya tentu kita sudah mengerti dan mengetahui tentang apa itu arti dari netiquette yaitu adalah etika dalam berinternet yang seharusnya setiap kita para pengguna internet telah mengetahui dengan jelas apa itu etika dalam berinternet.

Dalam artikel kedua ini saya akan kembali memberikan bukti-bukti nyata dalam pelanggaran netiket yang telah diterapkan.Aturan-aturan dalam etika internet adalah antara lain :

1. Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun.

Ingatkan orang lain jika melakukan flaming. Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal‐hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming.
2. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online.
Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru‐buru menyimpulkan sesuatu.
3. Ingatlah di mana berada ketika sedang online.
Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama.
4. Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online.

Contoh Kasus :
- Kasus Ibnu dari Pulau Dewata,Bali

Kasus yang banyak mengundang perhatian banyak orang adalah seorang remaja yang berasal dari Pulau Dewara,Balu bernama Ibnu. Remaja non hindu ini menuliskan kalimat yang dinilai telah menghina hari raya Nyepi.




Setelah kasus ini merebak luas di jejaring sosial Facebook dan mendapat banyak perhatian masyarakat bahkan sampai Ibnu ini telah dituntut dan dibawa ke meja hijau.Namun akhirnya Ibnu meminta maaf pada seluruh rakyat Bali yang bergama Hindu melalui status yang ia post di wall nya.









-Kasus Penipuan indetitas 


Penipuan Indetitas kerap terjadi di jejaring sosial facebook.Salah satunya adalah Muhammad umar (32) warga kecamatan Jati Asih kota Bekasi,Jawa Barat melaporkan kasus penipuan indetitas kepada polisis setelah menikahi "wanita" yang selama ini ternyata adalah seorang pria yang bernama Rahmat Sulistyo yang mengaku menjadi Fransiska Anastasya.






































Sumber : www.google.com 













Netiquette

Netiquette merupakan etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang ajan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas internet.



Sebenarnya Netiquette terdiri dari dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Banyak orang mengartikan sebagai berperilaku sesuai etiket saat tersambung ke jaringan internet, entah itu saat berinteraksi di forum, mailing list, maupun blog. Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan mensikapi arus informasi dan data di dalamnya.
            Dalam kasus tertentu pelanggaran etika dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga/organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Spamming, Pirating, Cracking dan sejenisnya) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.


Contoh Kasus dalam Netiquette :
Jangan Menghina Agama,Sosial,dll
Kasus penghinaan yang dilakukan oleh Rana dan marsha yang terjadi pada hari Rabu 17 Febuari 2010.Kedua gadis tersebut menjadi terkenal sejak mem-posting penghinaannya.Rana menghina pengguna blackberry adalah anak "alay" atau anak layangan.Sementara Marsha menjadi pembicaraan hangat di jejaring sosial Twitter karena menghina sekolah lain. Gadis yang baru duduk dibangku SMA melontarkan pernyataan bahwa sekolah swasta jauh lebih baik dibandingkan dengan sekolah negri.

Dari contoh kasus di atas tentu adalah bentuk pelanggaran etika dalam berinternet yaitu dengan cara menghina status sosial seseorang yang dapat membahayakan kedua gadis tersebut.Kita sebagai pengguna dewasa kini harus lebih efisien dalam menggunakan internet dengan cara yang baik dan bertutur kata yang sopan pula dalam setiap perkataan agar tidak menyinggung perasaan orang lain dan tidak menimbulkan pro dan kontra yang dapat membahayakan diri kita hingga ke meja hijau.














Sumber: www.wikipedia.com dan http://light-ichone.blogspot.com/2011/09/pengertian-netiquette.html